Pembunuh TNI di Inhil di Ponis 20 Tahun Penjara, Keluarga Almarhum Kecewa Dengan Putusan Hakim 


Loading...

TEMBILAHAN - M. Tamsir (21 tahun), pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Serda Musaini, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dalam sidang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin, (18/12/17).


Dilansir dari polresinhil.com Amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ari Satio Randjoko SH MH, Arief Indrianto, SH dan Saharuddin Ramanda, SH, menyebutkan bahwa Tamsir terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dakwaan primer yang didakwakan JPU Frederic Daniel Tobing, SH, dan Lignauli Theresa, SH.


Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim membacakan beberapa pertimbangan, yang mendasari jatuhnya hukuman tersebut yakni pertimbangan yang meringankan diantaranya terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya di masa mendatang. Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.


Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia, korban adalah seorang anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas, perbuatan terdakwa dilakukan dengan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, serta perbuatan terdakwa tersebut, telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Loading...


Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan, sehingga oleh karena perbuatanya itu, terdakwa dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara, dipotong selama masa penahanan. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.


Menanggapi putusan tersebut, setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH, terdakwa menyatakan fikir – fikir dan punya waktu seminggu untuk mengambil keputusan. Sebelumnya, saat diberi kesempatan menyampaikan permohonan, terdakwa menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan mohon dijatuhi hukuman seringan – ringannya.


Untuk pengamanan sidang hari ini, Polres Indragiri Hilir menerjunkan Personel dari Lintas Fungsi sebanyak 64 orang, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Indragiri Hilir Kompol Maison, SH. Pengamanan juga dibantu oleh 1 Ton Sat Brimob Polda Riau, POM TNI dari Subden POM I/3 – 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Indragiri Hilir.


Menanggapi ponis yang diberikan majelis hakim kepada Tamsir, Pihak keluarga Alm Serda Musaini mengaku kecewa. Seperti yang disampaikan Irha Safitri (20 Tahun) anak Alm.  sangat keberatannya  dengan keputusan ketua hakim pengadilan negri Tembilahan.

Foto : Keluarga Alm (Irha Safitri bersama Ibunda/Istri Alm)


"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  terdakwa dengan hukuman mati karna JPU menyimpulkan bahwa  terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan ketika ketua hakim  memberi waktu pembelaan untuk terdakwa M tamsir (21 tahun) dan penesahat hukum terdakwa menyatakan M tamsir tidak melakukan pembunuhan berencana hanya melakukan pembunuhan saja," ungkap Ira dilansir spiritriau.com

Dikatakannya lagi, Kurang bukti apalagi, kalau dia (Terdakwa, red) melakukan pembunuhan berencana ? Terdakwa mengaku  ke JPU bahwa saya pulang ngambil kerisnya terus saya cari Alm ke Dam, kekoramil dan kepos Babinsanya. Saya tunggu dia pas bapak tu nanyak mana org yg nyari bapak langsung saya tusuk dia, apa itu dikatakan tidak berencana ?.

"Jika sama aparat negara saja dia berani gimana sama masyarakat umum ? Bapak Hakim dibayar berapa pak ? Kami butuh keadilan. Terlalu  mahal nyawa orgtua  saya (alm. Serda musaini)  untuk anak seperti dia. Dimana Keadilan yang sesungguhnya," ungkapnya

Terakhir, dikatakan Putri Alm Serda Musaini tersebut, Jika salah tetap dibela maka kejahatan akan meraja lela, Mau jadi apa negara ini kedepanya Satu-satunya institusi yang disegani oleh kawan ataupun lawan adalah TNI oleh karena itu jangan sampai para preman dan sejenisnya dengan lancang mginjak-injak harkat dan martabat TNI. (Src)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]